SAKA BHAYANGKARA
PENGERTIAN TENTANG SAKA BHAYANGKARA
Satuan Karya Pramuka (Saka) Bhayangkara adalah wadah kegiatan kebhayangkaraan untuk
meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam bidang keamanan dan ketertiban
masyarakat (Kamtibmas), guna menumbuhkan kesadaran berperan serta dalam pembangunan
nasional.
Tujuan dibentuknya Saka Bhayangkara adalah untuk mewujudkan kader-kader bangsa yang
ikut serta bertanggungjawab terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) melalui
pendidikan kebhayangkaraan di dalam Gerakan Pramuka.
Kegiatan kesakabhayangkaraan dilaksanakan di gugusdepan dan satuan karya Pramuka
disesuaikan dengan usia dan kemampuan jasmani dan rohani peserta didik. Kegiatan pendidikan
tersebut dilaksanakan sedapat-dapatnya dengan praktek berupa kegiatan nyata yang memberi
kesempatan peserta didik untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya dengan
menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan keperluannya..
KEANGGOTAAN
Anggota Saka Bhayangkara terdiri atas :
1. Peserta Didik :
a. Pramuka Penegak
b. Pramuka Penggalang Terap yang berminat di bidang Kebhayangkaraan dan memenuhi
syarat tertentu.
2. Anggota dewasa :
a. Pimpinan Saka Bhayangkara
b. Pamong Saka
c. Instruktur Saka Bhayangkara
3. Pemuda yang berusia 14-25 tahun bukan anggota Gerakan Pramuka dapat menjadi calon
anggota Saka Bhayangkara, dengan ketentuan satu bulan setelah terdaftar sebagai calon anggota
Saka Bhayangkara, telah menjadi anggota salah satu Gugus depan terdekat.
Syarat menjadi Anggota Saka Bhayangkara :
1. Menyatakan keinginan untuk menjadi anggota Saka Bhayangkara, secara sukarela dan tertulis.
2. Bagi pemuda calon anggota Gerakan Pramuka, telah mendapat ijin dari orang tuanya/walinya,
dan bersedia menjadi anggota gugusdepan Pramuka setempat/terdekat.
3. Bagi Pramuka Penegak, dan Penggalang diharapkan menyerahkan izin tertulis dari pembina
satuan dan pembina gugus depannya, dan tetap menjadi anggota gugus depan asalnya.
4. Bagi Pramuka Penggalang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Penggalang terap.
5. Sehat jasmani dan rohani serta dengan sukarela sanggup mentaati segala ketentuan yang berlaku.

0 komentar:
Posting Komentar